top of page

Alasan Mengapa Kartu Vaksin Tidak Perlu di Cetak

Updated: Sep 15, 2022



Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pencetakan terhadap sertifikat vaksin. Hal ini sangat penting untuk dapat memproteksi data pribadi yang ada di dalam sertifikat tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa hal tersebut sangat rawan untuk dilakukan karena dapat memperbesar kebocoran data. Seperti yang diketahui bahwa data yang ada didalam sertifikat vaksin berupa NIK, tanggal lahir, barcode, tanggal vaksin yang diberikan, dosis vaksin, merek vaksin, dan juga pernyataan kesesuaian peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.

Dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan Indonesia melalui juru bicaranya Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa sertifikat vaksin tidak boleh dicetak dalam bentuk fisik. Sekaligus, ia menjelaskan seluruh akses terhadap sertifikat tersebut dapat di cek melalui aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini, terlepas dari besarnya dugaan kebocoran data tersebut. Ia memastikan bahwa aplikasi PeduliLindugi aman dan tidak bocor. Dengan akses masuk untuk mencantumkan alamat email ataupun nomor telfon untuk mendapatkan kode OTP agar dilakukannya verifikasi.

Disisi lain, terdapat permasalahan baru yang harus dihadapi oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, yaitu penjualan kartu vaksin. Hal ini pertama kali muncul pada laman social media Facebook Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembatan sertifikat vaksin Covid-19.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung membekuk pelaku kejahatan ilegal tersebut. Seperti dikutip dari beritasatu.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan bahwa salah satu dari pelaku merupakan pegawai tata usaha di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.

"Akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi, dan bisa langsung terkoneksi Pedulilindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370.000," ujar Fadil, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 3 September 2021.

Fadil menjelaskan bahwa kedua pelaku bekerjasama untuk menjual melalui social media Facebook, dengan satu pelaku lainnya bekerja sebagai marketing yang menawarkan jasa tersebut.

"Mengapa dia mendapat data terhadap NIK dan bisa mengakses sistem, karena yang bersangkutan adalah pegawai kelurahan. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam Pedulilindungi disyaratkan dua hal tersebut," lanjut Fadil.

Kasus ini penyidik menemukan penjualan sebanyak 93 kartu vaksin bodong yang telah digunakan pada aplikasi PeduliLindungi. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini secara lebih lanjut dan mencari modus operasi yang sama.

Kedua tersangka dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menilik kasus ini, Prima Cyber Solusi menganggap hal ini merupakan kasus dari pola insider threat. Dimana seseorang yang bekerja di dalam sebuah institusi ataupun perusahaan memanfaatkan kesempatannya sebagai pemegang akses untuk melakukan hal yang dapat menguntungkan pribadi mereka. Kasus insider threat mencakup, penyebaran, penyelewengan, hingga pemberian informasi, data dan juga system dari sebuah institusi ataupun perusahaan.

Insider threat merupakan kejahatan yang sangat sulit untuk dihentikan dikarenakan mereka memiliki akses dan sangat dekat dengan informasi rahasia tersebut. Hal ini pula perlu diketatkannya keamanan terhadap pemilik akses yang ada di dalam perusahaan. Sehingga, dengan pengetatan akses tersebut, kebocoran data dari seorang insider threats dapat diminimalisir.

Tentu saja dengan adanya insider threat ini, sangat merugikan bagi insitusi ataupun perusahaan, maka dari itu Prima Cyber Solusi sebagai perusahaan yang bergerak dalam Cyber Security dapat memberikan solusi akan hal tersebut. Langsung hubungi sales@primacs.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut perihal solusi keamanan yang dapat kami berikan untuk insitusi ataupun perusahaan Anda.

bottom of page